Ponpes Nurul Yaqien

Tata Tertib

Kewajiban Sekolah Dan Pesantren

  1. Setiap tahun pelajaran baru, santri lama harus mendaftar ulang pada minggu pertama.
  2. Menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan di lingkungan Pondok Pesantren
  3. Berpakaian yang sopan
  4. Wajib berseragam
  5. Mengikuti kegiatan-kegiatan
  6. Masuk kelas Sekolah dan pesantren selambat-lambatnya 5 menit setelah bel masuk berbunyi
  7. Mengikuti kegiatan OSNY (Organisasi Santri Santri Nurul Yaqien)
  8. Wajib izin jika hendak pulang ke rumah, tidak masuk kelas, dan keluar dari area pondok pesantren
  9. Masuk dan keluar kelas dengan tertib
  10. Mengikuti doa bersama di Sekolah
  11. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
  12. Belajar dengan tekun baik di Sekolah, pesantren maupun di rumah
  13. Mengambil air wudhu saat adzan mulai berkumandang, kemudian berkumpul di masjid/mushala untuk berjamaah lima waktu
  14. Wajib menitipkan uang saku ke petugas uang saku. Jika uang saku tidak dititipkan, maka akan disita dan menjadi asset pondok.
  15. Bagi para santri wajib mencuci pakaian sendiri-sendiri sebagai sarana melatih kemandirian.

Semua kewajiban syariat juga menjadi kewajiban bagi para santri Nurul Yaqien

Larangan Dan Ta'zir - Ta'zir

  1. Membuang sampah sembarangan dan merusak keindahan lingkungan (Ta’zir: membersihkan lingkungan)
  2. Merusak suasana kekeluargaan dan kerukunan (Ta’zir: menulis pernyataan tidak mengulangi diketahui oleh pimpinan pesantren dan membersihkan toilet)
  3. Mencuri harta benda milik orang lain (Ta’zir: Ta’zir mencuri adalah mengembalikan barang curian kemudian dibina dengan menghadirkan orang tua agar tidak mengulangi lagi. Jika mengulangi lagi maka dikeluarkan dari sekolah dan pesantren.
  4. Dilarang potong rambut dengan gaya yang tidak sopan. Standard kesopanan potongan rambut adalah gaya rapi (Ta’zir: dipotong rapi oleh keamanan)
  5. Dilarang keras membawa HP dan benda-benda elektronik lainnya yang dapat mengganggu proses belajar (Ta’zir: disita dan dijual untuk dana pembangunan).
  6. Dilarang keras berpacaran melalui media apapun (Ta’zir: menulis surat pernyataan tidak mengulangi di depan keamaan lalu pemberitahuan kepada orang tua. Jika mengulangi maka akan dikembalikan ke orang tua)
  7. Terlambat masuk Sekolah (Ta’zir: kerja bakti pembangunan)
  8. Keluar dari lingkungan Sekolah dan pesantren tanpa izin (Ta’zir: kerja bakti pembangunan)
  9. Berada di asrama tanpa izin (tidak sekolah) saat kegiatan belajar mengajar berlangsung (Ta’zir: uang saku harian dipotong 25%. Jika mengulangi maka orang tua akan dipanggil dan santridisidang di depan orang tua)
  10. Mengkonsumsi, membawa, memiliki dan mengedarkan rokok, miras dan narkoba (Ta’zir rokok: kerja bakti pembangunan. Ta’zir miras dan narkoba: dikeluarkan dari Sekolah dan pesantren)
  11. Melakukan tindakan anarkisme (Ta’zir: mengganti rugi kerusakan barang lalu dibina. Apabila mengulangi lagi maka dikembalikan kepada orang tua)
  12. Corat-coret dan merusak segala macam fasilitas Sekolah dan pesantren (Ta’zir: membersihkan seperti semula dengan mengecatnya)
  13. Membawa, membaca, dan memperlihatkan pornografi (Ta’zir: diguyur air comberan dan berdiri di depan kantor)
  14. Membawa teman dan tamu tanpa melapor ke keamanan (Ta’zir: ditegur)
  15. Membawa makanan dan minuman di kelas (Ta’zir: disita dan tidak dikembalikan)
  16. Makan dan minum sambil berdiri (Ta’zir: ditegur)
  17. Mengucapkan kata-kata yang tidak sopan (Ta’zir: membaca Al-Quran 1 juz di depan masjid/Sekolah)
  18. Jajan dan membeli barang-barang kebutuhan di luar lingkungan Sekolah/pesantren. Apabila barang kebutuhan tidak terdapatkan di koperasi/kantin pesantren, maka santri diperbolehkan keluar dengan surat izin dari keamanan (Ta’zir: mencuci piring di ndalem)
  19. Dilarang melaundrikan pakaian di luar otlet loundry yang telah disediakan oleh pesantren.
  20. Larangan syariat dan negara yang belum tertera menjadi larangan Sekolah dan pesantren.