Tata Tertib
Kewajiban Sekolah Dan Pesantren
- Setiap tahun pelajaran baru, santri lama harus mendaftar ulang pada minggu pertama.
- Menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan di lingkungan Pondok Pesantren
- Berpakaian yang sopan
- Wajib berseragam
- Mengikuti kegiatan-kegiatan
- Masuk kelas Sekolah dan pesantren selambat-lambatnya 5 menit setelah bel masuk berbunyi
- Mengikuti kegiatan OSNY (Organisasi Santri Santri Nurul Yaqien)
- Wajib izin jika hendak pulang ke rumah, tidak masuk kelas, dan keluar dari area pondok pesantren
- Masuk dan keluar kelas dengan tertib
- Mengikuti doa bersama di Sekolah
- Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler
- Belajar dengan tekun baik di Sekolah, pesantren maupun di rumah
- Mengambil air wudhu saat adzan mulai berkumandang, kemudian berkumpul di masjid/mushala untuk berjamaah lima waktu
- Wajib menitipkan uang saku ke petugas uang saku. Jika uang saku tidak dititipkan, maka akan disita dan menjadi asset pondok.
- Bagi para santri wajib mencuci pakaian sendiri-sendiri sebagai sarana melatih kemandirian.
Semua kewajiban syariat juga menjadi kewajiban bagi para santri Nurul Yaqien
Larangan Dan Ta'zir - Ta'zir
- Membuang sampah sembarangan dan merusak keindahan lingkungan (Ta’zir: membersihkan lingkungan)
- Merusak suasana kekeluargaan dan kerukunan (Ta’zir: menulis pernyataan tidak mengulangi diketahui oleh pimpinan pesantren dan membersihkan toilet)
- Mencuri harta benda milik orang lain (Ta’zir: Ta’zir mencuri adalah mengembalikan barang curian kemudian dibina dengan menghadirkan orang tua agar tidak mengulangi lagi. Jika mengulangi lagi maka dikeluarkan dari sekolah dan pesantren.
- Dilarang potong rambut dengan gaya yang tidak sopan. Standard kesopanan potongan rambut adalah gaya rapi (Ta’zir: dipotong rapi oleh keamanan)
- Dilarang keras membawa HP dan benda-benda elektronik lainnya yang dapat mengganggu proses belajar (Ta’zir: disita dan dijual untuk dana pembangunan).
- Dilarang keras berpacaran melalui media apapun (Ta’zir: menulis surat pernyataan tidak mengulangi di depan keamaan lalu pemberitahuan kepada orang tua. Jika mengulangi maka akan dikembalikan ke orang tua)
- Terlambat masuk Sekolah (Ta’zir: kerja bakti pembangunan)
- Keluar dari lingkungan Sekolah dan pesantren tanpa izin (Ta’zir: kerja bakti pembangunan)
- Berada di asrama tanpa izin (tidak sekolah) saat kegiatan belajar mengajar berlangsung (Ta’zir: uang saku harian dipotong 25%. Jika mengulangi maka orang tua akan dipanggil dan santridisidang di depan orang tua)
- Mengkonsumsi, membawa, memiliki dan mengedarkan rokok, miras dan narkoba (Ta’zir rokok: kerja bakti pembangunan. Ta’zir miras dan narkoba: dikeluarkan dari Sekolah dan pesantren)
- Melakukan tindakan anarkisme (Ta’zir: mengganti rugi kerusakan barang lalu dibina. Apabila mengulangi lagi maka dikembalikan kepada orang tua)
- Corat-coret dan merusak segala macam fasilitas Sekolah dan pesantren (Ta’zir: membersihkan seperti semula dengan mengecatnya)
- Membawa, membaca, dan memperlihatkan pornografi (Ta’zir: diguyur air comberan dan berdiri di depan kantor)
- Membawa teman dan tamu tanpa melapor ke keamanan (Ta’zir: ditegur)
- Membawa makanan dan minuman di kelas (Ta’zir: disita dan tidak dikembalikan)
- Makan dan minum sambil berdiri (Ta’zir: ditegur)
- Mengucapkan kata-kata yang tidak sopan (Ta’zir: membaca Al-Quran 1 juz di depan masjid/Sekolah)
- Jajan dan membeli barang-barang kebutuhan di luar lingkungan Sekolah/pesantren. Apabila barang kebutuhan tidak terdapatkan di koperasi/kantin pesantren, maka santri diperbolehkan keluar dengan surat izin dari keamanan (Ta’zir: mencuci piring di ndalem)
- Dilarang melaundrikan pakaian di luar otlet loundry yang telah disediakan oleh pesantren.
- Larangan syariat dan negara yang belum tertera menjadi larangan Sekolah dan pesantren.